Wahyudi Jabat Kajati NTB Gantikan Enen Saribanon, Ini Profilnya

JAKARTA, iNewsLombok.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi sejumlah pejabat struktural di lingkungan kejaksaan tinggi di berbagai daerah termasuk Kejati NTB.
Salah satu perubahan penting terjadi di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) dengan pergantian pucuk pimpinan dari Enen Saribanon kepada Wahyudi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung.
Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025, yang mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Wahyudi Resmi Pimpin Kejati NTB
Berdasarkan surat keputusan tersebut, Wahyudi secara resmi menggantikan Enen Saribanon sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi NTB.
Sementara itu, Enen Saribanon dipindahtugaskan menjadi Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Mutasi ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi sekaligus penguatan tata kelola kelembagaan di tubuh kejaksaan.
Kebijakan mutasi pejabat ini tidak hanya menyasar NTB, tetapi juga dilakukan di beberapa kejaksaan tinggi lainnya. Rotasi ini dinilai penting untuk mendukung reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.
Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa proses mutasi ini mempertimbangkan rekam jejak, integritas, dan kompetensi masing-masing pejabat guna mendukung visi kejaksaan dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
Wahyudi dikenal sebagai jaksa senior yang telah lama malang melintang dalam penanganan kasus pidana umum di tingkat pusat.
Selama menjabat sebagai Direktur B pada JAM Pidum, ia banyak menangani kasus besar dan menjadi bagian dari reformasi sistem penyidikan pidana di Indonesia.
Penunjukannya sebagai Kajati NTB diharapkan mampu memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat di wilayah tersebut.
Editor : Purnawarman