Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Sade, Banggar DPRD NTB Desak Gubernur Iqbal Segera Gunakan Dana BTT
Advertisement . Scroll to see content

Kejati NTB Bongkar Skandal Sewa Lahan Gili Trawangan, Ini 3 Daftar Tersangkanya

Senin, 14 Juli 2025 | 13:22 WIB
  • author Purnawarman
Kejati NTB Bongkar Skandal Sewa Lahan Gili Trawangan, Ini 3 Daftar Tersangkanya
Kepala Kejati NTB Enen Saribanon (kanan) Bongkar Skandal Sewa Lahan Gili Trawangan, Ini 3 Daftar Tersangkanya. Tangkapan layar

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kasus dugaan korupsi lahan milik Pemprov NTB di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan lahan eks area PT Gili Trawangan Indah (GTI) seluas 65 hektare.

Tiga tersangka tersebut yakni IA (47) dan AA (26) dari kalangan swasta, serta MK (39), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Tramena pada Dinas Pariwisata Provinsi NTB.

"Terhadap tersangka AA dan MK akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 14 Juli hingga 2 Agustus 2025," kata Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, dalam konferensi pers di Media Center Kejati NTB, Senin (14/7/2025).

Sementara itu, IA tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani hukuman dalam kasus pidana umum lainnya. “Tersangka IA sudah sedang ditahan karena terlibat tindak pidana lain,” jelas Enen.

Kasus Berawal dari Dugaan Sewa Lahan Ilegal

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya praktik sewa-menyewa lahan milik Pemprov NTB secara ilegal kepada pihak ketiga. Praktik ini tidak melalui prosedur resmi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut