Dugaan Korupsi Dana Siluman DPRD NTB Naik Penyidikan, Kajati NTB: Rp1,85 Miliar Jadi Barang Bukti
LOMBOK, iNewsLombok.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudin, menegaskan bahwa dugaan kasus korupsi dana siluman DPRD NTB resmi naik ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum serta adanya pengembalian uang sebesar Rp1,85 miliar yang kini dijadikan barang bukti.
"Penyidikan usaha penyidik membuat terang. Ada perbuatan hukum, menelusuri tindak pidana. Siapa tersangkanya esensinya penyidikan," ungkap Wahyudin, Kamis malam (25/9/2025) di Kejari Mataram.
Ia menambahkan bahwa uang yang sudah dikembalikan oleh pihak-pihak tertentu kini berstatus sebagai barang bukti.
"Sebagai barang bukti uang-uang kemarin pada penyelidikan jadi barang bukti, alat bukti petunjuk. Jumlah sekarang dititipkan. Rp1,850 miliar," tegasnya.
Meski sudah masuk tahap penyidikan, pihak kejaksaan belum mengumumkan siapa saja calon tersangka dalam kasus ini. Wahyudin menyebut hal tersebut masih menjadi ranah tim penyidik.
Editor : Purnawarman