Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terbaru! Kejati NTB Tegaskan Laporan Dana BTT 2025 Belum Naik Penyidikan
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Korupsi Dana Siluman DPRD NTB Naik Penyidikan, Kajati NTB: Rp1,85 Miliar Jadi Barang Bukti

Kamis, 25 September 2025 | 19:12 WIB
  • author Purnawarman
Dugaan Korupsi Dana Siluman DPRD NTB Naik Penyidikan, Kajati NTB: Rp1,85 Miliar Jadi Barang Bukti
Kejati NTB Wahyudin. iNewsLombok.id/Purnawarman

LOMBOK, iNewsLombok.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudin, menegaskan bahwa dugaan kasus korupsi dana siluman DPRD NTB resmi naik ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum serta adanya pengembalian uang sebesar Rp1,85 miliar yang kini dijadikan barang bukti.

"Penyidikan usaha penyidik membuat terang. Ada perbuatan hukum, menelusuri tindak pidana. Siapa tersangkanya esensinya penyidikan," ungkap Wahyudin, Kamis malam (25/9/2025) di Kejari Mataram.

Ia menambahkan bahwa uang yang sudah dikembalikan oleh pihak-pihak tertentu kini berstatus sebagai barang bukti.

"Sebagai barang bukti uang-uang kemarin pada penyelidikan jadi barang bukti, alat bukti petunjuk. Jumlah sekarang dititipkan. Rp1,850 miliar," tegasnya.

Siapa Tersangka Dana Siluman DPRD NTB?

Meski sudah masuk tahap penyidikan, pihak kejaksaan belum mengumumkan siapa saja calon tersangka dalam kasus ini. Wahyudin menyebut hal tersebut masih menjadi ranah tim penyidik.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut