Kejati NTB Tahan 3 Tersangka Korupsi Lahan Eks GTI Gili Trawangan

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi NTB di bekas kawasan Gili Trawangan Indah (GTI), Kabupaten Lombok Utara. Penetapan dilakukan setelah proses penyidikan intensif yang berlangsung selama sembilan bulan.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (14/7/2025), Kepala Kejati NTB Enen Saribanon menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari ketidakjelasan status hukum atas lahan seluas 65 hektar milik Pemprov NTB yang sejak era 1990-an tak kunjung dimanfaatkan secara maksimal. Hal ini disebabkan sengketa pengelolaan dengan pihak swasta, terutama PT GTI.
"Sudah terlalu lama tanah ini tidak memberikan manfaat bagi daerah. Sejak kontrak dengan GTI diputus, tidak ada kepastian hukum, dan ini berdampak langsung pada ketertiban pemanfaatan lahan serta minat investasi di Gili Trawangan,” tegas Enen.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati NTB menemukan adanya penyewaan lahan tanpa persetujuan resmi dari pemerintah. Selain itu, ditemukan transaksi keuangan yang dilakukan secara ilegal, mengindikasikan adanya motif mencari keuntungan pribadi dari aset negara.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan ialah:
IA (47), swasta (saat ini sedang menjalani hukuman kasus pidana umum), AA (26), swasta MK (39), dan ASN aktif Pemprov NTB.
Editor : Purnawarman