Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Banggar DPRD NTB: Percepatan Jalan Bisa Lewat Nota Kesepakatan Gubernur dan DPRD
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir 2025 DPRD NTB Disorot,Kejati Diminta Tingkatkan Status ke Penyidikan

Rabu, 20 Agustus 2025 | 20:54 WIB
  • author Anggi Setiawati
Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir 2025 DPRD NTB Disorot,Kejati Diminta Tingkatkan Status ke Penyidikan
Kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD NTB 2025 menuai desakan agar segera naik ke tahap penyidikan. Publik menuntut kepastian hukum tanpa penundaan. Gedung Kejati NTB/Antara

LOMBOK, iNewsLombok.id – Mantan anggota DPRD NTB, H. Najamudin Mustofa, mendesak aparat penegak hukum (APH) khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang kini dipimpin Kajati baru, Wahyudin, untuk segera meningkatkan status kasus dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD tahun 2025 dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Najamudin menegaskan, pihak kejaksaan sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik), sehingga langkah berikutnya seharusnya adalah penetapan tersangka.

“Minimal tiga orang dalam surat sprindik ini yang tersangka, kita minta segera tetapkan tersangka sudah. Sekarang kejaksaan tinggal mencari sumber uang aja, uang sudah ada pengembalian,” ungkapnya, Rabu (20/8/2025).

Desakan Agar Kasus Tidak Berlarut

Najamudin menilai proses hukum yang terlalu lama akan memicu keresahan publik. Menurutnya, masyarakat sudah cukup lama menunggu kepastian hukum.

“Saya ingin sampaikan ke APH. Menurut masyarakat fakta hukum ada, uang ada, dan sekian orang sudah diperiksa, apa lagi yang ditunggu. Pemeriksaan terus berlanjut tapi mengajak berdemo saya tidak mau. Tapi kita antisipasi,” tegasnya.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut