Kakek Cabuli Cucu 3 Tahun di Praya Diamankan Polres Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH, iNewsLombok.id - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Lombok Tengah. Seorang pria berinisial AY (58) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap cucunya sendiri yang masih berusia tiga tahun.
Peristiwa memilukan ini terjadi di Kecamatan Praya, dan kini tengah menjadi perhatian luas masyarakat. Menurut keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Loteng, IPTU Luk Luk II Maqnun, kasus terjadi pada Kamis (26/6/2025).
"Saat ibu korban tiba dan masuk ke dalam rumah terduga pelaku, ia menemukan pelaku tidak menggunakan pakaian dan sedang melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban," terang IPTU Luk Luk.
Kejadian berawal ketika ibu korban, yang saat itu baru kembali dari kebun, tidak menemukan anak perempuannya di rumah. Korban yang masih balita, berinisial RS (3 tahun), ternyata berada di rumah kakeknya, tidak jauh dari rumah mereka.
Setibanya di rumah terduga, sang ibu mendapati langsung aksi tak senonoh tersebut. Sontak, keluarga korban segera melaporkan peristiwa ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lombok Tengah.
Editor : Purnawarman