Kakek Cabuli Cucu 3 Tahun di Praya Diamankan Polres Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH, iNewsLombok.id - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Lombok Tengah. Seorang pria berinisial AY (58) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap cucunya sendiri yang masih berusia tiga tahun.
Peristiwa memilukan ini terjadi di Kecamatan Praya, dan kini tengah menjadi perhatian luas masyarakat. Menurut keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Loteng, IPTU Luk Luk II Maqnun, kasus terjadi pada Kamis (26/6/2025).
"Saat ibu korban tiba dan masuk ke dalam rumah terduga pelaku, ia menemukan pelaku tidak menggunakan pakaian dan sedang melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban," terang IPTU Luk Luk.
Kejadian berawal ketika ibu korban, yang saat itu baru kembali dari kebun, tidak menemukan anak perempuannya di rumah. Korban yang masih balita, berinisial RS (3 tahun), ternyata berada di rumah kakeknya, tidak jauh dari rumah mereka.
Setibanya di rumah terduga, sang ibu mendapati langsung aksi tak senonoh tersebut. Sontak, keluarga korban segera melaporkan peristiwa ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lombok Tengah.
“Saat ini, terduga pelaku telah kita amankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Luk Luk.
Pihak kepolisian menyatakan akan mendalami motif dan kondisi psikologis pelaku. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal berat terkait kejahatan seksual terhadap anak berdasarkan UU Perlindungan Anak No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, ditambah pemberatan karena hubungan kekerabatan.
IPTU Luk Luk juga mengimbau agar para orang tua lebih waspada dan tidak lengah dalam mengawasi anak-anak, khususnya yang masih di bawah umur. Kejahatan seksual kerap kali dilakukan oleh orang-orang dekat atau yang dikenal korban.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anaknya agar perbuatan keji tersebut tidak terulang kembali," tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Para ahli menyarankan perlunya edukasi seksual usia dini secara tepat, serta pendampingan psikologis bagi korban dan keluarga.
Di sisi lain, peran masyarakat sangat krusial dalam mendeteksi tanda-tanda kekerasan seksual serta mendorong lingkungan yang aman dan ramah anak.
Editor : Purnawarman