Dugaan Pungli di Bandara Internasional Lombok Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda NTB

LOMBOK, iNewsLomboo.id - Forum Rakyat NTB (FR NTB) resmi melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Bandara Internasional Lombok (BIL) ke Ditreskrimsus Polda NTB, Selasa (1/7). Laporan ini mencakup dua insiden tarif parkir tidak wajar dan pungutan saat check-in oleh oknum petugas keamanan.
Ketua FR NTB Hendra Saputra menjelaskan, "Kami menerima laporan bahwa ada warga yang dikenakan tarif parkir Rp360 ribu padahal seharusnya hanya Rp7.500. Ada juga yang dipungli saat check‑in di Bandara ini"
Warga asal Lombok Barat, Ahmad Yani, harus membayar tarif parkir sebesar Rp 360 ribu meskipun mobil diparkir kurang dari satu jam. Transaksi dilakukan via QRIS dan tercatat atas nama merchant bernama "Parkee" tidak sesuai pengelola resmi bandara
Wisatawan asal Bima, Sri Sundari, mengaku diminta membayar Rp 50–80 ribu per orang untuk akses ke area check‑in. Jika menolak, penumpang diancam tidak diperbolehkan masuk.
Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim menilai praktik seperti ini sangat berbahaya dan masuk dalam ranah pidana.
Editor : Purnawarman