Dugaan Pungli di Bandara Internasional Lombok Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda NTB

Ia mendesak manajemen Angkasa Pura I segera mengevaluasi kontrak pengelola parkir pihak ketiga, bahkan mendorong agar pengelolaan parkir diserahkan kepada pengusaha lokal yang lebih transparan.
“Kalau satu dua orang saja bisa sampai ratusan ribu rupiah, bayangkan kalau ini terjadi ke puluhan atau ratusan pengguna jasa lainnya. Ini kriminal. Jangan dipertahankan lagi. Ganti saja dengan pengusaha lokal kalau bisa,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak diam dan segera melaporkan jika mengalami hal serupa.
“Silakan lapor ke Ombudsman, ke polisi. Kalau tidak ditindak hari ini, bisa jadi setiap hari ada korban baru yang dirugikan,” tambahnya.
GM Angkasa Pura Stephanus Millyas Wardana dalam keterangan tertulisnya memberikan klarifikasi sehubungan dengan adanya keluhan seorang pengguna jasa tentang layanan parkir kendaraan di Bandara Lombok, dimana yang bersangkutan merasa adanya kejanggaalan atas pengenaan biaya parkir.
"Dapat kami sampaikan sebagai pengguna jasa bandara tersebut mengaku membayar parkir Rp360 ribu, padahal hanya memarkirkan mobilnya kurang dari sejam pada tanggal 27 Juni 2025,"sebutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kembali terhadap transaksi oleh PT APS selaku pengelola parkir di Bandara Lombok, ditemukan adanya kesalahan sistem.
"Biaya parkir kendaraan sebesar Rp360 ribu tersebut adalah tarif parkir yang seharusnya dikenakan untuk kendaraan yang posisinya berada di depan kendaraan pengguna jasa tersebut,"terangnya.
FR NTB meminta agar Ditreskrimsus Polda NTB segera menuntaskan pengusutan, termasuk verifikasi laporan foto, rekaman, dan bukti transaksi digital. Laporan resmi juga sudah dikirim ke DPRD NTB. Arif Haryanto menyarankan masyarakat menyampaikan keluhan melalui saluran resmi seperti email atau nomor hotline bandara
Editor : Purnawarman