ITDC Tegaskan Tidak Pernah Jual Pantai di Mandalika

ITDC memastikan bahwa pembangunan kawasan wisata tidak akan membatasi hak publik untuk mengakses pantai. Hal ini merujuk pada model sukses di The Nusa Dua, Bali, yang menunjukkan bahwa integrasi kawasan wisata dan akses publik bisa berjalan berdampingan.
"Pemanfaatan lahan oleh investor bukan bentuk privatisasi dan publik tetap dapat akses ke pantai. Contoh praktik terbaiknya dapat dilihat di The Nusa Dua, Bali, di mana masyarakat tetap bebas mengakses pantai meskipun berada di dalam kawasan hotel internasional," tambah Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu menegaskan bahwa ITDC menjalankan pembangunan kawasan wisata Mandalika secara bertanggung jawab dengan mengacu pada standar tata ruang, kelestarian lingkungan, dan pelibatan masyarakat.
"Penataan kawasan yang dilakukan ITDC di kawasan pantai bertujuan untuk menyediakan lahan siap bangun sesuai tata ruang dan mendukung pengembangan kawasan wisata yang legal, tertib, dan berstandar internasional," ujarnya.
"ITDC memastikan setiap pembangunan di kawasan The Mandalika dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan dengan tetap menjaga akses publik, pelibatan masyarakat, serta pelestarian nilai lokal dan lingkungan," pungkasnya.
Lahan di kawasan The Mandalika berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik negara yang diberikan mandat pengelolaannya kepada ITDC. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2008, ITDC diberi wewenang untuk melakukan kerja sama dengan investor demi pengembangan destinasi pariwisata, bukan menjual aset negara.
Dalam praktiknya, seluruh aktivitas investasi, pembangunan, dan pemanfaatan ruang tetap diawasi oleh pemerintah pusat maupun daerah melalui perizinan berjenjang, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan pelibatan masyarakat lokal.
Editor : Purnawarman