ITDC Tegaskan Tidak Pernah Jual Pantai di Mandalika

LOMBOK, iNewsLombok.id - Pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) secara tegas membantah isu yang menyebut adanya penjualan pantai di kawasan The Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Penegasan ini disampaikan oleh PGS. General Manager The Mandalika, Wahyu Moerhadi Nugroh, dalam keterangan resminya pada Senin (23/6/2025).
"Pantai adalah ruang publik yang dilindungi negara dan tidak dapat diperjualbelikan. ITDC tidak memiliki kewenangan untuk menjual aset negara berupa pantai," tegas Wahyu.
Menurut Wahyu, apa yang dilakukan oleh ITDC sepenuhnya berada dalam koridor hukum. Pemanfaatan lahan dilakukan melalui skema Land Utilization Development Agreement (LUDA) dan sewa jangka panjang, bukan dengan cara memperjualbelikan aset negara.
"Yang dilakukan ITDC adalah pemanfaatan lahan melalui skema kerja sama legal seperti LUDA dan sewa jangka panjang, di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik negara yang dikelola ITDC sesuai dengan mandat PP No. 50 Tahun 2008," jelasnya.
Editor : Purnawarman