Viral Pulau Panjang Masuk Situs Jual Beli, Pemprov NTB Langsung Bertindak

Selain tidak boleh dimiliki, pulau-pulau kecil seperti Panjang juga dilarang untuk digunakan sebagai lahan budidaya atau kegiatan komersial tanpa izin dan studi kelayakan lingkungan.
"Pulau Panjang itu masuk ke dalam kawasan konservasi yang dikelola dengan prinsip-prinsip keberlanjutan. Aturan pemanfaatannya tidak diperkenankan untuk aktivitas budidaya," ujarnya.
Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kehutanan akan segera turun tangan untuk menyelidiki pihak-pihak yang mengiklankan pulau ini secara daring.
"Saat ini kita sampaikan kembali supaya diketahui bersama bahwa segala bentuk penjualan pulau tidak diperbolehkan. Melarang dan memastikan hal itu tidak terjadi, langkah selanjutnya tentu dapat dipastikan setelah didalami oleh instansi terkait sesungguhnya apa yang terjadi," pungkas Yusron.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya, pulau kecil tidak boleh dimiliki oleh perorangan atau entitas asing. Pemanfaatannya harus mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem dan kedaulatan negara.
Selain itu, jika pulau masuk dalam kawasan konservasi, maka pemanfaatannya harus sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), serta mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Editor : Purnawarman