get app
inews
Aa Text
Read Next : Tender Proyek Lenangguar–Lunyuk Disorot, Kepala PBJ dan Pokja Tender Dilaporkan ke Gubernur NTB

Tertibkan Tambang Ilegal, NTB Luncurkan IPR Percontohan di Lantung 2

Senin, 17 November 2025 | 20:01 WIB
header img
Gubernur NTB serahkan SHU Koperasi Salonong Bukit Lestari kepada 3.000 warga, sebagai model awal penerapan IPR untuk legalisasi dan penataan tambang rakyat. Istimewa

SUMBAWA, iNewsLombok.id - Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, secara resmi menyerahkan Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Salonong Bukit Lestari kepada lebih dari 3.000 warga pra-sejahtera di Kabupaten Sumbawa.

Penyerahan SHU ini menjadi bagian penting dari implementasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang digagas untuk menata ulang pengelolaan tambang rakyat di daerah tersebut.

Acara berlangsung di Halaman Kantor Bupati Sumbawa pada Senin (17/11/2025), dihadiri oleh Bupati Sumbawa Syarafuddin Djarot, Bupati Sumbawa Barat Amar Nurmansyah, unsur Forkopimda, serta masyarakat dari desa-desa lingkar tambang.

Inisiatif IPR ini merupakan terobosan strategis yang dipelopori oleh Kepolisian Daerah NTB untuk memastikan aktivitas pertambangan rakyat berlangsung secara legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat melalui skema koperasi.

Dalam sambutannya, Gubernur Iqbal menggarisbawahi bahwa penerapan IPR adalah langkah awal untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang selama ini menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut