Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mario Aji dan Veda Ega Jadi Daya Tarik MotoGP Mandalika 2026, Gubernur Klaim Bakal Jadi yang Terbaik
Advertisement . Scroll to see content

Tertibkan Tambang Ilegal, NTB Luncurkan IPR Percontohan di Lantung 2

Senin, 17 November 2025 | 20:01 WIB
  • author Purnawarman
Tertibkan Tambang Ilegal, NTB Luncurkan IPR Percontohan di Lantung 2
Gubernur NTB serahkan SHU Koperasi Salonong Bukit Lestari kepada 3.000 warga, sebagai model awal penerapan IPR untuk legalisasi dan penataan tambang rakyat. Istimewa

SUMBAWA, iNewsLombok.id - Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, secara resmi menyerahkan Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Salonong Bukit Lestari kepada lebih dari 3.000 warga pra-sejahtera di Kabupaten Sumbawa.

Penyerahan SHU ini menjadi bagian penting dari implementasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang digagas untuk menata ulang pengelolaan tambang rakyat di daerah tersebut.

Acara berlangsung di Halaman Kantor Bupati Sumbawa pada Senin (17/11/2025), dihadiri oleh Bupati Sumbawa Syarafuddin Djarot, Bupati Sumbawa Barat Amar Nurmansyah, unsur Forkopimda, serta masyarakat dari desa-desa lingkar tambang.

Inisiatif IPR ini merupakan terobosan strategis yang dipelopori oleh Kepolisian Daerah NTB untuk memastikan aktivitas pertambangan rakyat berlangsung secara legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat melalui skema koperasi.

Dalam sambutannya, Gubernur Iqbal menggarisbawahi bahwa penerapan IPR adalah langkah awal untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang selama ini menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut