Viral Pulau Panjang Masuk Situs Jual Beli, Pemprov NTB Langsung Bertindak

LOMBOK, iNewsLombok.id - Munculnya kembali iklan penjualan Pulau Panjang Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa di situs Private Islands Online memicu respons serius dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pulau yang masuk dalam wilayah konservasi ini disebut ditawarkan secara ilegal oleh pihak yang tidak memiliki hak atas wilayah tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB, Yusron Hadi, menegaskan bahwa penjualan pulau di wilayah Indonesia, termasuk NTB, tidak diperbolehkan menurut regulasi yang berlaku.
"Jadi penjualan pulau ini bisa dikategorikan ilegal, mari sama-sama patuhi aturan yang berlaku. Dinas Kehutanan dan Dinas Kelautan Perikanan akan menindaklanjuti, mengecek, dan mendalami persoalan lebih lanjut. Setelah tergambar jelas, baru bisa diambil langkah selanjutnya," ujar Yusron, Senin (23/6/2025).
Menurut Yusraon, Pulau Panjang termasuk dalam kawasan konservasi laut yang dikelola dengan prinsip keberlanjutan lingkungan. Karena itu, segala bentuk transaksi jual beli atas pulau tersebut tidak memiliki dasar hukum dan dianggap sebagai pelanggaran serius.
"Dapat kita sampaikan bahwa pertama, siapapun baik secara personal maupun badan hukum tidak diperkenankan punya hak kepemilikan pulau. Sesuai aturan bahwa kepemilikan pulau kecil baik perorangan maupun badan hukum tidak dibolehkan," tegasnya.
Editor : Purnawarman