Viral Pulau Panjang Masuk Situs Jual Beli, Pemprov NTB Langsung Bertindak

LOMBOK, iNewsLombok.id - Munculnya kembali iklan penjualan Pulau Panjang Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa di situs Private Islands Online memicu respons serius dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pulau yang masuk dalam wilayah konservasi ini disebut ditawarkan secara ilegal oleh pihak yang tidak memiliki hak atas wilayah tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB, Yusron Hadi, menegaskan bahwa penjualan pulau di wilayah Indonesia, termasuk NTB, tidak diperbolehkan menurut regulasi yang berlaku.
"Jadi penjualan pulau ini bisa dikategorikan ilegal, mari sama-sama patuhi aturan yang berlaku. Dinas Kehutanan dan Dinas Kelautan Perikanan akan menindaklanjuti, mengecek, dan mendalami persoalan lebih lanjut. Setelah tergambar jelas, baru bisa diambil langkah selanjutnya," ujar Yusron, Senin (23/6/2025).
Menurut Yusraon, Pulau Panjang termasuk dalam kawasan konservasi laut yang dikelola dengan prinsip keberlanjutan lingkungan. Karena itu, segala bentuk transaksi jual beli atas pulau tersebut tidak memiliki dasar hukum dan dianggap sebagai pelanggaran serius.
"Dapat kita sampaikan bahwa pertama, siapapun baik secara personal maupun badan hukum tidak diperkenankan punya hak kepemilikan pulau. Sesuai aturan bahwa kepemilikan pulau kecil baik perorangan maupun badan hukum tidak dibolehkan," tegasnya.
Selain tidak boleh dimiliki, pulau-pulau kecil seperti Panjang juga dilarang untuk digunakan sebagai lahan budidaya atau kegiatan komersial tanpa izin dan studi kelayakan lingkungan.
"Pulau Panjang itu masuk ke dalam kawasan konservasi yang dikelola dengan prinsip-prinsip keberlanjutan. Aturan pemanfaatannya tidak diperkenankan untuk aktivitas budidaya," ujarnya.
Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kehutanan akan segera turun tangan untuk menyelidiki pihak-pihak yang mengiklankan pulau ini secara daring.
"Saat ini kita sampaikan kembali supaya diketahui bersama bahwa segala bentuk penjualan pulau tidak diperbolehkan. Melarang dan memastikan hal itu tidak terjadi, langkah selanjutnya tentu dapat dipastikan setelah didalami oleh instansi terkait sesungguhnya apa yang terjadi," pungkas Yusron.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya, pulau kecil tidak boleh dimiliki oleh perorangan atau entitas asing. Pemanfaatannya harus mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem dan kedaulatan negara.
Selain itu, jika pulau masuk dalam kawasan konservasi, maka pemanfaatannya harus sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), serta mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Editor : Purnawarman