get app
inews
Aa Text
Read Next : Kinerja 100 Hari Iqbal-Dinda Disorot, Ini Evaluasi Tajam dari DPRD NTB

7 Fraksi DPRD NTB Setujui Perda SOTK Inisiatif Gubernur Iqbal, PPP Absen

Senin, 02 Juni 2025 | 18:25 WIB
header img
7 Fraksi DPRD NTB Setujui Perda SOTK Inisiatif Gubernur Iqbal, PPP Absen. iNewsLombok.id/Purnawarman

LOMBOK, iNewsLombok.id - Ketua Pansus Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Hamdan Kasim, mengungkap hasil rapat Pansus OTK pada Senin (2/6/2025). Dari delapan fraksi di DPRD NTB, tujuh fraksi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diinisiasi Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal terkait penyusunan SOTK baru. Hanya Fraksi PPP yang tidak hadir dalam rapat tersebut.

“Pansus tadi dihadiri mayoritas. Kita sepakat tujuh fraksi setuju terhadap inisiatif Gubernur soal SOTK,” tegas Hamdan Kasim.

Catatan Khusus Fraksi PKB dan Rekomendasi Fraksi Lain

Meski mayoritas fraksi setuju, Fraksi PKB memberikan catatan penting agar bidang Pendidikan serta Pemuda dan Olahraga tetap berdiri sendiri, tidak digabung ke dinas lain.

“Secara eksplisit, PKB tidak setuju jika pendidikan dan pemuda olahraga disatukan dalam satu instansi. Itu saja catatannya. Namun seluruhnya, PKB tetap menyetujui Raperda ini,” ujar Hamdan menirukan pernyataan Fraksi PKB.

Selain PKB, enam fraksi lain juga mengajukan beragam rekomendasi terkait penataan OPD.

“Nanti bisa kita lihat hasil catatan dan rekomendasi resmi mereka,” tambah Hamdan.

Koprasi-UMKM Terpisah, Perindustrian-Perdagangan Digabung

Dalam rapat Pansus, diputuskan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap berdiri sendiri. Sementara Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan disatukan menjadi satu OPD baru, sesuai arahan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Pemerintah Daerah.

“Dinas Koperasi dan UMKM terpisah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan digabung. Di tingkat Pansus kami sudah selesai menetapkannya,” tegasnya.

Rencana perubahan SOTK ini juga mencontoh Perampingan OPD Provinsi Papua Barat, yang pada 2023 hanya memiliki 22 OPD, mengoptimalkan kinerja birokrasi dan mengefisienkan anggaran.

Berikut Rincian OPD Setelah Perampingan

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (tetap digabung tetapi PKB minta dipisah).

Dinas Kesehatan (terpadu dengan Fokus Pelayanan Primer).

Dinas Sosial (tidak berubah).

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (menjadi bagian dari Dinas Sosial, dengan posko Layanan Perlindungan Anak).

Dinas Koperasi dan UMKM (tetap berdiri sendiri).

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (bergabung menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan).

Dinas Pariwisata (dengan sub-bidang Desa Wisata).

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) (mandiri, tidak tergabung).

Dinas Lingkungan Hidup (dengan unit pengawasan tambang terpisah).

Dinas Penanaman Modal dan PTSP (dipertahankan dengan sub-bidang layanan satu pintu investasi).

Penetapan dalam Paripurna

Setelah rapat final Pansus OTK, Ketua DPRD NTB akan mengajukan surat rekomendasi perubahan SOTK ke Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan akhir. Proses penjadwalan paripurna menunggu Badan Musyawarah (Banmus) DPRD NTB.

“Tahap selanjutnya kita akan bersurat ke pimpinan DPRD NTB untuk dilaporkan di paripurna. Kita tunggu Banmus menjadwalkan,” kata Hamdan.

Setelah disetujui dalam paripurna, Perda SOTK akan diserahkan kepada Gubernur NTB untuk ditetapkan dan diundangkan. Perubahan SOTK diprediksi mulai berjalan efektif pada awal Triwulan IV 2025.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut