DPRD NTB Dorong Perda Khusus Usai Putusan MK: Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Gratis SD hingga SMP

LOMBOK, iNewsLombok.id – Anggota Komisi V DPRD NTB, Made Slamet, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pendidikan dari tingkat SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta, harus digratiskan. Menurutnya, keputusan ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Namun demikian, Made Slamet menekankan bahwa kebijakan ini membutuhkan payung hukum turunan di tingkat daerah, agar implementasinya berjalan efektif dan akuntabel.
Ia mendorong agar kabupaten/kota segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) guna mengawal pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis tersebut.
“Ada dua sisi, positif SD sampai SMP gratis kita sambut luar biasa. Sekarang ini jangan sampai ada sekolah swasta abal-abal, harus diperketat izinnya. Banyak kok abal-abal, ada bosnya,” tegasnya.
Politisi senior asal NTB ini juga mengingatkan bahwa fenomena sekolah swasta yang tidak memiliki standar layak masih banyak terjadi di lapangan. Beberapa sekolah bahkan tidak memiliki izin resmi, namun tetap mengajukan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Editor : Purnawarman