DPRD NTB Dorong Perda Khusus Usai Putusan MK: Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Gratis SD hingga SMP

LOMBOK, iNewsLombok.id – Anggota Komisi V DPRD NTB, Made Slamet, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pendidikan dari tingkat SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta, harus digratiskan. Menurutnya, keputusan ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Namun demikian, Made Slamet menekankan bahwa kebijakan ini membutuhkan payung hukum turunan di tingkat daerah, agar implementasinya berjalan efektif dan akuntabel.
Ia mendorong agar kabupaten/kota segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) guna mengawal pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis tersebut.
“Ada dua sisi, positif SD sampai SMP gratis kita sambut luar biasa. Sekarang ini jangan sampai ada sekolah swasta abal-abal, harus diperketat izinnya. Banyak kok abal-abal, ada bosnya,” tegasnya.
Politisi senior asal NTB ini juga mengingatkan bahwa fenomena sekolah swasta yang tidak memiliki standar layak masih banyak terjadi di lapangan. Beberapa sekolah bahkan tidak memiliki izin resmi, namun tetap mengajukan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Membuka sekolah murod tidak ada, BOS ada, banyak,” katanya.
Made Slamet menilai bahwa pendirian lembaga pendidikan harus diawasi secara ketat agar tidak hanya menjadi sarana mencari keuntungan tanpa memperhatikan kualitas pendidikan.
“Asal-asalan itu bahaya, buang-buang uang. Pendidikan itu hak dasar,” ujarnya dengan tegas.
Dalam praktik di lapangan, Slamet juga menyoroti lemahnya koordinasi antara Dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten/kota. Menurutnya, masih banyak daerah yang tidak terintegrasi dalam mengelola pendidikan secara utuh.
“Wewenang ada di kabupaten/kota, kalau provinsi tidak banyak. Tidak ada koordinasi. Dinas pendidikan provinsi dan daerah hampir tidak ada komunikasi,” ungkapnya.
Ia mendorong agar pemerintah daerah membentuk Perda khusus yang mengatur standar pendirian sekolah, baik negeri maupun swasta, agar sistem pendidikan nasional lebih tertata dan transparan.
“Ini bicara SDM. Bila perlu ada Perda khusus pendirian sekolah. Standar harus negeri. Swasta juga wajib awasi,” tambahnya.
Selain regulasi, Made Slamet menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana BOS, baik di sekolah negeri maupun swasta. Ia menilai bahwa masih banyak penyimpangan di lapangan, termasuk sekolah fiktif yang hanya mengandalkan dana BOS tanpa benar-benar menjalankan fungsi pendidikan.
“Masih lemah pengawasan. Banyak di lapangan sekolah itu seperti tidak ada murid, BOS ada, nakal pendidikan,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara berkala dan menyeluruh, dengan melibatkan pengawas internal maupun eksternal.
Sebagai tambahan, diperlukan langkah strategis dari pemerintah daerah untuk membangun sistem pelaporan terintegrasi berbasis digital, agar proses penyaluran BOS dan keberadaan siswa bisa terverifikasi dengan baik. Selain itu, peran Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) harus diperkuat untuk memberikan penilaian objektif terhadap sekolah swasta.
Langkah-langkah tersebut diyakini akan mendukung penuh amanat MK, sekaligus meningkatkan mutu dan tata kelola pendidikan di daerah secara lebih terstruktur dan profesional.
Editor : Purnawarman