Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara

Ia juga menyoroti bahwa vonis hakim dianggap hanya mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian tanpa mempertimbangkan dinamika persidangan.
“Putusan ini sesuai dengan BAP oleh kepolisian sama persis,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dina Kurniawati, mengaku masih akan mempelajari keputusan majelis hakim sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Kami tunggu dari ketua (JPU) hasilnya bagaimana, kami belum bisa pastikan,” ujarnya saat dimintai keterangan usai sidang.
Kasus yang menjerat Agus Buntung menyita perhatian publik NTB karena melibatkan unsur kekerasan seksual yang disebut-sebut dilakukan terhadap seorang perempuan dewasa. Proses hukum berjalan sejak akhir 2024, dengan beberapa kali agenda sidang yang tertunda karena pengumpulan alat bukti dan kesaksian.
Lembaga perlindungan perempuan dan anak di NTB sebelumnya juga sempat mendesak agar pengadilan bersikap adil dan mengutamakan hak korban. Di sisi lain, tim kuasa hukum Agus Buntung sejak awal menyatakan kliennya tidak bersalah dan menuding ada kejanggalan dalam proses penyidikan.
Sejumlah pihak, termasuk pemerhati hukum di NTB, menyarankan agar banding benar-benar diajukan dengan dasar hukum yang kuat, mengingat kasus semacam ini bisa menciptakan preseden penting terkait perlindungan terhadap korban maupun hak-hak terdakwa.
Editor : Purnawarman