get app
inews
Aa Text
Read Next : Agus Buntung Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual

Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:55 WIB
header img
Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara.Sri Susantini/iNewsLombok.id

LOMBOK, iNewsLombok.id – I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual fisik, menyatakan akan mengajukan banding setelah Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 10 tahun. Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 12 tahun penjara.

Penasehat hukum terdakwa, Michael Anshori, menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan hakim. Ia menyebut vonis tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kita fikir dulu selama tujuh hari, pasti kita akan lakukan putusan banding,” tegas Michael usai sidang vonis yang berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025.

Menurut Michael, terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang mendasari rencana banding, salah satunya adalah tidak adanya saksi yang secara langsung melihat peristiwa dugaan pelecehan tersebut.

“Ini alasan kita juga untuk ajukan banding, jadi saksinya berdiri sendiri,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti bahwa vonis hakim dianggap hanya mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian tanpa mempertimbangkan dinamika persidangan.

“Putusan ini sesuai dengan BAP oleh kepolisian sama persis,” ujarnya.

Jaksa Masih Pertimbangkan Langkah Lanjutan

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dina Kurniawati, mengaku masih akan mempelajari keputusan majelis hakim sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Kami tunggu dari ketua (JPU) hasilnya bagaimana, kami belum bisa pastikan,” ujarnya saat dimintai keterangan usai sidang.

Perjalanan Kasus Agus Buntung

Kasus yang menjerat Agus Buntung menyita perhatian publik NTB karena melibatkan unsur kekerasan seksual yang disebut-sebut dilakukan terhadap seorang perempuan dewasa. Proses hukum berjalan sejak akhir 2024, dengan beberapa kali agenda sidang yang tertunda karena pengumpulan alat bukti dan kesaksian.

Lembaga perlindungan perempuan dan anak di NTB sebelumnya juga sempat mendesak agar pengadilan bersikap adil dan mengutamakan hak korban. Di sisi lain, tim kuasa hukum Agus Buntung sejak awal menyatakan kliennya tidak bersalah dan menuding ada kejanggalan dalam proses penyidikan.

Sejumlah pihak, termasuk pemerhati hukum di NTB, menyarankan agar banding benar-benar diajukan dengan dasar hukum yang kuat, mengingat kasus semacam ini bisa menciptakan preseden penting terkait perlindungan terhadap korban maupun hak-hak terdakwa.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut