Eksekusi Lahan Pura Setre Siap Digelar, PN Mataram dan Polisi Mantap Bergerak

LOMBOK, iNewsLombok.id – Proses panjang sengketa lahan seluas 77 are di kawasan Pura Setre, Batu Dawe, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, yang melibatkan Kompiang Wisastra Pande, kini memasuki babak akhir.
Setelah melalui proses hukum panjang hingga putusan inkrah, Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjadwalkan eksekusi lahan pada Kamis, 22 Mei 2025.
“Pihak pemohon sudah selesai secara administrasi di PN Mataram, sehingga jadwal sudah ditetapkan Kamis mendatang,” ujar Juru Bicara PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, Selasa (20/5/2025).
Koordinasi Pengamanan Jadi Syarat Eksekusi Moh Sandi menegaskan bahwa pihak pengadilan hanya bertindak sebagai pelaksana administratif, sedangkan pengamanan eksekusi merupakan tanggung jawab kepolisian.
“Kalau kami ini pelaksana administrasinya, pelaksana lapangan pihak pengaman (Polisi). Polisi bilang siap jalan, kami juga siap jalan. Kami tidak bisa turun tanpa pengamanan,” tegasnya.
Editor : Purnawarman