Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Ponpes Berlanjut, Abah dan Istri Diperiksa 10 Jam di Unit PPA
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:55 WIB
  • author Sri Susantini
Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara.Sri Susantini/iNewsLombok.id

LOMBOK, iNewsLombok.id – I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual fisik, menyatakan akan mengajukan banding setelah Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 10 tahun. Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 12 tahun penjara.

Penasehat hukum terdakwa, Michael Anshori, menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan hakim. Ia menyebut vonis tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kita fikir dulu selama tujuh hari, pasti kita akan lakukan putusan banding,” tegas Michael usai sidang vonis yang berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025.

Menurut Michael, terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang mendasari rencana banding, salah satunya adalah tidak adanya saksi yang secara langsung melihat peristiwa dugaan pelecehan tersebut.

“Ini alasan kita juga untuk ajukan banding, jadi saksinya berdiri sendiri,” ungkapnya.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut