Kejagung Sadap Gawai Dirut Sritex Sebelum Penangkapan di Solo

JAKARTA, iNewsLombok.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berhasil menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, dengan bantuan penyadapan alat komunikasi pribadinya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa penyidik memang menggunakan metode penyadapan untuk mengidentifikasi keberadaan Iwan Lukminto sebelum dilakukan penjemputan paksa.
"Penyidik melakukan pengamanan setelah dalam kurun waktu tertentu melakukan pengamatan, pencarian, dan deteksi alat komunikasi yang terindikasi milik yang bersangkutan," ujar Harli di Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Langkah penyadapan diambil untuk mengantisipasi potensi pelarian dari pihak Iwan Lukminto.
Editor : Purnawarman