Kejagung Sadap Gawai Dirut Sritex Sebelum Penangkapan di Solo

JAKARTA, iNewsLombok.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berhasil menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, dengan bantuan penyadapan alat komunikasi pribadinya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa penyidik memang menggunakan metode penyadapan untuk mengidentifikasi keberadaan Iwan Lukminto sebelum dilakukan penjemputan paksa.
"Penyidik melakukan pengamanan setelah dalam kurun waktu tertentu melakukan pengamatan, pencarian, dan deteksi alat komunikasi yang terindikasi milik yang bersangkutan," ujar Harli di Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Langkah penyadapan diambil untuk mengantisipasi potensi pelarian dari pihak Iwan Lukminto.
Ia dicurigai hendak menghindari proses hukum dalam perkara dugaan penyimpangan dana kredit dari beberapa bank kepada perusahaan tekstil raksasa itu.
Iwan diketahui berada di Jalan Enggano, Solo, Jawa Tengah, pada Selasa malam (20/5/2025). Setelah lokasi terkonfirmasi, tim penyidik segera turun ke lapangan untuk mengamankan tersangka dan membawanya ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah laporan dari otoritas keuangan dan sejumlah bank terkait fasilitas kredit besar-besaran yang diberikan kepada PT Sritex dalam beberapa tahun terakhir.
Kredit tersebut kini bermasalah karena tak kunjung dilunasi, memicu risiko sistemik bagi lembaga keuangan terkait.
Proses hukum ini juga dipicu oleh hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) yang pada 18 Desember 2024 menolak kasasi dari PT Sritex atas putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Keputusan itu memperkuat status hukum perusahaan sebagai debitur bermasalah, membuka pintu penyidikan lebih luas terhadap penggunaan kredit tersebut.
Berdasarkan informasi dari sumber internal Kejagung, penyelidikan tidak hanya menyasar Dirut Sritex, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum internal bank pemberi kredit, baik dalam bentuk kolusi, penyalahgunaan wewenang, maupun manipulasi dokumen agunan.
Penyidik kini memeriksa aliran dana, pihak-pihak yang menikmati hasil pencairan kredit, serta perusahaan-perusahaan afiliasi yang terhubung dengan Sritex. Tak menutup kemungkinan, kasus ini berkembang menjadi korupsi terstruktur lintas sektor.
Penangkapan berbasis penyadapan ini juga menunjukkan peningkatan kapasitas penegakan hukum dalam memanfaatkan digital forensik dan intelijen siber. Dengan sistem pelacakan berbasis sinyal dan komunikasi digital, aparat penegak hukum kini mampu bertindak lebih cepat dalam menangani perkara besar.
Upaya ini sekaligus memperkuat citra Kejagung dalam memberantas korupsi yang melibatkan aktor korporasi besar, serta memberikan sinyal kepada pelaku usaha bahwa hukum tidak boleh dipermainkan, sekalipun oleh perusahaan skala nasional.
Editor : Purnawarman