BKD NTB Tegaskan Tak Ada Penghapusan Staf Ahli Gubernur, Hanya Dikurangi

LOMBOK, iNewsLombok.id – Isu mengenai penghapusan posisi staf ahli Gubernur NTB yang ramai diperbincangkan dalam pembahasan Pansus IV DPRD NTB terkait revisi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Pemerintah Provinsi NTB.
Kepala BKD Provinsi NTB, Tri Budiprayitno menegaskan bahwa posisi staf ahli tetap dipertahankan, hanya jumlahnya yang dikurangi.
"Dihapus (stafsus Gubernur) tidak ada, yang kita usulkan dari tiga dikurangi dua ada," tegas Tri, yang akrab disapa Yiyit, Senin (20/5/2025).
Klarifikasi tersebut sekaligus menepis anggapan bahwa Pemprov NTB tengah menghapus peran strategis staf ahli gubernur. Menurut Tri, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi efisiensi birokrasi tanpa mengganggu fungsi pemerintahan.
Tri menyebutkan bahwa dalam menyusun format baru SOTK, NTB mengambil contoh dari model efisiensi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang terbukti berhasil menyederhanakan dinas-dinas strategis tanpa mengorbankan fungsi pelayanan publik.
Editor : Purnawarman