Pelantikan ASN Pemprov NTB Ditunda, Sudirsah: Jangan Ulangi Kegaduhan

"Teman2 sekalian yang saya hormati. Saya mohon maaf, dengan berbagai pertimbangan saya memutuskan kita tunda pelantikan hingga jumat minggu depan. Permohonan maaf ini khususnya kepada teman2 dan pasangan yang sudah teelanjur rapi jali pakai PSL dan pasangan yg sdh berkebaya.
Saya terpaksa mengambil keputusan ini karena ada dokumen yang blm ditandatangani menteri walauoun beliau sdh membaca versi elektronik dan sudah setuju dgn isinya, namun krn kesibukan belum beliau tandatangani. Dalam urusan prosedur kepegawaian ini kita banyak melakukan kesalahan di masa lalu. Komitmen saya, tidak akan memperbaiki kesalahan dengan melakukan kesalahan yang sama. Komitmen saya untuk taat kepada prosedur semaksimal mungkin.
Teman2 tdk usah resah, tidak ada satupun yang saya nonjob-kan. Ini hanya rotasi penugasan saja. Tour of duty yang biasa kita alami sebagai sesama birokrat.
Sekali lagi saya mohon maaf atas ketidaknyamanan akibat keputusan saya ini," tulis Gubernur dalam pesan WhatsApp-nya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada para ASN dan pasangannya yang sudah bersiap untuk pelantikan.
Gubernur Iqbal menegaskan bahwa tidak ada ASN yang dinonjobkan dalam mutasi ini, melainkan murni rotasi dalam semangat tour of duty yang lazim dalam birokrasi. Ia menegaskan komitmennya untuk taat prosedur dan tidak mengulang kesalahan administratif yang pernah terjadi di masa lalu.
Gerindra NTB Soroti Keresahan ASN
Menanggapi pembatalan mendadak ini, Ketua Fraksi Gerindra DPRD NTB, Sudirsah Sujanto menyayangkan situasi yang menimbulkan kegaduhan di kalangan ASN.
“Harusnya informasi seperti ini dipastikan dahulu validitasnya sebelum beredar. Jangan sampai menyebabkan keresahan dan kegaduhan yang tidak perlu,” tegasnya.
Sudirsah menyarankan agar Sekda maupun BKD hanya menyampaikan undangan atau informasi resmi jika seluruh prosedur telah tuntas. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali demi menjaga marwah birokrasi dan kenyamanan ASN.
“Fraksi Gerindra sangat menyayangkan. Harus ada ketegasan prosedural sebelum kebijakan diumumkan ke publik,” tutupnya.
Editor : Purnawarman