get app
inews
Aa Text
Read Next : Sekda NTB: Ada 106 Desa dengan Kemiskinan Ekstrim di NTB akan Diperkuat dengan Program Desa Berdaya

Nilai Rp19 Miliar, PUPR NTB Diminta Awasi Ketat Proyek Jalan Lenangguar–Lunyuk di Sumbawa

Rabu, 08 Oktober 2025 | 22:15 WIB
header img
Sekertaris Umum NTARA Institut Baharuddin Umar (kanan), Proyek jalan Lenangguar–Lunyuk senilai Rp19 miliar (IG Dinas PUPR NTB).

SUMBAWA, iNewsLombok.id – Lembaga NTB Transparansi Anggaran (NTARA Institute) meminta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) agar memperketat pengawasan terhadap proyek penanganan Long Segment Ruas Jalan Lenangguar–Lunyuk yang dikerjakan oleh PT AJP.

Proyek strategis tersebut menelan anggaran sebesar Rp19 miliar lebih, dan kini menjadi sorotan karena waktu pelaksanaannya sangat singkat.

“Mengingat anggaran pekerjaannya cukup besar, kami berharap Dinas PUPR NTB dapat melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan itu dengan baik untuk memastikan pelaksanaan pekerjaannya dapat selesai sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan,”ungkap Sekretaris Umum NTARA Institute, Baharuddin Umar, Rabu (8/10/2025).

Masa Kontrak Melewati Batas Waktu Kritis

Berdasarkan data yang ditemukan NTARA Institute, PT AJP menandatangani kontrak pekerjaan dengan PPK Bina Marga Dinas PUPR NTB pada akhir September 2025. Proyek tersebut dijadwalkan selesai pada 31 Desember 2025, atau hanya memiliki waktu efektif sekitar tiga bulan pengerjaan.

“Inikan sudah memasuki awal bulan Oktober. Sementara pekerjaan tersisa waktu selama satu bulan lebih. Jangan sampai pekerjaan tidak bisa dituntaskan sampai dengan 31 Desember 2025,”tegas Baharuddin.

Ia menambahkan, PPK harus bersikap tegas bila proyek tidak diselesaikan tepat waktu. Sanksi yang dimaksud termasuk pemutusan kontrak, pencantuman perusahaan dalam daftar hitam (blacklist), dan pengenaan denda keterlambatan.

Dasar Hukum dan Transparansi

NTARA Institute juga mengingatkan bahwa tindakan tegas ini sesuai Pasal 78 ayat (3) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Kalau ketentuan ini tidak dilaksanakan dengan baik, maka tentu saja komitmen PPK dan Dinas terkait dalam menegakkan aturan ini patut dipertanyakan publik,”

tandas Baharuddin.

Ruas Lenangguar–Lunyuk merupakan jalur strategis penghubung dua kecamatan di Kabupaten Sumbawa, NTB, yang vital untuk distribusi hasil pertanian dan perikanan.

Peningkatan kualitas jalan ini diharapkan memperlancar akses logistik dan ekonomi masyarakat pesisir selatan.

NTARA Institute juga mendorong agar proyek ini dilaksanakan secara transparan, mulai dari publikasi progres fisik hingga keterlibatan masyarakat dalam pengawasan lapangan.

Bila proyek rampung sesuai target, maka jalur ini dapat memangkas waktu tempuh dari Lenangguar ke Lunyuk dari 2 jam menjadi hanya 45 menit.

Kepala Dinas PUPR Provinsi NTB Saidimin dikonfirmasi via WhatsApp pribadinya sampai dengan berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut