BTT NTB Seharusnya untuk Bencana, Bukan Utang: Ekonom Tegaskan Akuntabilitas Fiskal Perlu Dibenahi

LOMBOK, iNewsLombok.id – Pusat Kajian dan Analisis Ekonomi Nusantara (PKAEN) memberikan kritik tajam terhadap langkah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) yang disebut menggunakan Dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) untuk membayar sejumlah utang daerah. Praktik tersebut dinilai menyalahi aturan keuangan negara dan berpotensi merusak tata kelola fiskal daerah yang sehat.
Sebelumnya, Pemprov NTB diketahui menggunakan dana dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dan sebagian dari BTT untuk melunasi berbagai kewajiban keuangan, di antaranya Dana Bagi Hasil (DBH) untuk kabupaten/kota, pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan, serta penyelesaian kontrak proyek yang tertunda dari tahun anggaran sebelumnya.
Padahal, menurut regulasi yang berlaku, penggunaan BTT tidak boleh dilakukan untuk menutupi utang. Hal ini diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam aturan tersebut, BTT hanya boleh digunakan untuk:
Penanganan keadaan darurat (bencana alam, bencana sosial, wabah penyakit, dan sejenisnya) dalam komdisi yang tidak bisa diprediksi sebelumnya;
Editor : Purnawarman