get app
inews
Aa Text
Read Next : Komisi II DPRD NTB Siap Revisi Perda untuk Optimalkan PCR Sapi, Dorong PAD dari Peternakan

Humaidi Soal Sekwan DPRD NTB Dimutasi: Sudah Lama, Wajar Jika Diganti

Jum'at, 25 April 2025 | 16:59 WIB
header img
Humaidi Soal Sekwan DPRD NTB Dimutasi: Sudah Lama, Wajar Jika Diganti. ist

LOMBOK, iNewsLombok.id — Anggota Komisi I DPRD NTB, Humaidi, menyatakan dukungannya terhadap rencana mutasi pejabat yang akan dilakukan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menyegarkan mesin birokrasi agar lebih lincah dalam mewujudkan visi besar pemerintahan saat ini.

"Visi NTB Makmur Mendunia itu tentu tidak ringan. Saya yakin Gubernur sudah sangat matang dalam mempertimbangkan siapa saja sosok yang layak dan sesuai kompetensi untuk mengisi jabatan strategis," ujar Humaidi yang juga menjabat Ketua DPD II Golkar Lombok Tengah, Jumat (25/4/2025).

Ia menambahkan, proses mutasi ini diyakini sudah melalui tahapan yang sesuai, termasuk uji kesesuaian atau job fit yang mempertimbangkan prinsip right man in the right place.

"Mutasi ini bukan tiba-tiba. Sudah pasti melewati proses panjang dan penuh pertimbangan. Yang diutamakan tentu efektivitas kerja dan percepatan target pembangunan," tegasnya.

Butuh Penyegaran, Termasuk di Sekretariat DPRD dan Kominfotik

Humaidi juga menanggapi soal pergantian Sekretaris DPRD NTB yang sudah beredar di kalangan publik. Ia menilai jabatan tersebut memang sudah cukup lama dijabat oleh pejabat yang sama dan sudah saatnya ada regenerasi.

"Sudah cukup lama. Butuh penyegaran. Begitu juga dengan dinas-dinas lain seperti Kominfotik," pungkasnya.

Menurutnya, penyegaran birokrasi penting bukan hanya untuk meningkatkan kinerja, tetapi juga membangkitkan semangat baru dalam pelayanan publik.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut