Dugaan Penipuan! Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili FT Dijerat Kasus Rp1,5 Miliar, Ini Kronologinya

Kasus ini bermula dari laporan seorang rekan bisnis bernama Vega yang mengadukan Suhaili ke Polda NTB pada 15 Juli 2024, dengan Nomor LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB.
Vega menuding Suhaili FT menyelewengkan uang investasi sebesar Rp30 juta yang seharusnya digunakan untuk membayar kontrak kolam pancing di Desa Pemepek, Pringgarata, Lombok Tengah. Selain itu, Suhaili juga diduga mengambil sekitar 100 karung beras ukuran 5 kg tanpa izin dari pelapor.
Akibat tindakan tersebut, Vega mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar.
Polda NTB menegaskan akan melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Sementara itu, Suhaili FT belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang menjeratnya.
Editor : Purnawarman