Suhaili FT Ditetapkan sebagai Tahanan Kota dalam Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar, Dipasangi Alat Pelacak
Kamis, 03 Juli 2025 | 19:12 WIB

LOMBOK, iNewsLombok.id - Mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili FT, resmi ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp1,5 miliar.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Suhaili yang dinilai tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan di rumah tahanan.
"Benar menjadi tahanan kota sampai proses persidangan dimulai," ujar kuasa hukum Suhaili, Abdul Hanan, saat dikonfirmasi media, Kamis (3/7/2025).
Abdul Hanan menjelaskan bahwa status tahanan kota diberikan setelah pihak Kejaksaan mempertimbangkan kondisi medis kliennya.
"Alasannya karena kondisi kesehatan," jelas Hanan melalui sambungan telepon.
Editor : Purnawarman