Perubahan Besar di Kota Mataram, Pemkot Bahas Tiga Raperda Penting

LOMBOK, iNewsLombok.id - Dalam Sidang Tahunan 2025, Pemerintah Kota Mataram melalui Wakil Wali Kota TGH Mujiburrahman mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas bersama DPRD Kota Mataram.
Tiga Raperda ini meliputi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2044, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah 2026-2031, serta Raperda terkait Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Moh. Ruslan Kota Mataram.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa revisi RTRW dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kota dan kebijakan nasional terbaru.
“Perubahan ini diperlukan guna mengatasi konflik pemanfaatan ruang serta mengoptimalkan potensi pembangunan,” ungkapnya, Senin (17/3/2025).
Sementara itu, Raperda terkait Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah diajukan sebagai kelanjutan dari Perda sebelumnya yang telah habis masa berlakunya.
Rencana ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing sektor pariwisata Kota Mataram, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Adapun Raperda tentang RSUD H. Moh. Ruslan, selain untuk menyesuaikan kelembagaan sesuai dengan regulasi pemerintah pusat, juga sebagai bentuk penghormatan kepada mantan Wali Kota Mataram H. Moh. Ruslan atas jasanya dalam pembangunan kota, khususnya dalam mendirikan RSUD Mataram pada tahun 2010.
Dengan pengajuan tiga Raperda ini, Pemkot Mataram berharap adanya regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan daerah, sekaligus memperkuat infrastruktur dan layanan publik demi kesejahteraan masyarakat.
Editor : Purnawarman