Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPM Unram Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana BTT NTB Rp484 Miliar yang Raib dari LHP BPK RI
Advertisement . Scroll to see content

DPRD NTB Pertanyakan Status Hukum Lahan 65 Hektar di Gili Trawangan, KPK Turun Tangan

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:56 WIB
  • author Purnawarman
DPRD NTB Pertanyakan Status Hukum Lahan 65 Hektar di Gili Trawangan, KPK Turun Tangan
Foto: DPRD NTB Pertanyakan Status Hukum Lahan 65 Hektar di Gili Trawangan, KPK Turun Tangan. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) saat turun melihat aset Pemprov NTB di Gili Trawangan. (ist)

LOMBOK, iNewsLombok.id – Komisi I DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti ketidakjelasan status hukum lahan seluas 65 hektar di Gili Trawangan yang diklaim sebagai aset milik Pemerintah Provinsi NTB.

Juru Bicara Komisi I DPRD NTB, Marga Harun, mempertanyakan mengapa hingga saat ini Pemprov NTB belum mampu menguasai dan mengelola lahan tersebut, bahkan untuk sekadar memasang plank kepemilikan sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Menurut Komisi I, persoalan lahan di Gili Trawangan masih menjadi polemik karena sejumlah pihak, termasuk masyarakat setempat, mengklaim bahwa lahan tersebut adalah tanah milik warga yang diambil paksa oleh pemerintah.

Situasi ini semakin rumit mengingat permasalahan ini telah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Purnawarman

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut