get app
inews
Aa Text
Read Next : Pj Gubernur Lalu Gita Tunjuk Plh dari Dirut GNE yang Ditetapkan Tersangka, Segera RUPS Cari Penggati

DPRD NTB Pertanyakan Status Hukum Lahan 65 Hektar di Gili Trawangan, KPK Turun Tangan

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:56 WIB
header img
Foto: DPRD NTB Pertanyakan Status Hukum Lahan 65 Hektar di Gili Trawangan, KPK Turun Tangan. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) saat turun melihat aset Pemprov NTB di Gili Trawangan. (ist)

LOMBOK, iNewsLombok.id – Komisi I DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti ketidakjelasan status hukum lahan seluas 65 hektar di Gili Trawangan yang diklaim sebagai aset milik Pemerintah Provinsi NTB.

Juru Bicara Komisi I DPRD NTB, Marga Harun, mempertanyakan mengapa hingga saat ini Pemprov NTB belum mampu menguasai dan mengelola lahan tersebut, bahkan untuk sekadar memasang plank kepemilikan sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Menurut Komisi I, persoalan lahan di Gili Trawangan masih menjadi polemik karena sejumlah pihak, termasuk masyarakat setempat, mengklaim bahwa lahan tersebut adalah tanah milik warga yang diambil paksa oleh pemerintah. Situasi ini semakin rumit mengingat permasalahan ini telah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah tersebut mencurigai adanya potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah akibat salah kelola aset di kawasan wisata populer itu.

"KPK ingin memastikan bahwa tidak ada kerugian negara lebih lanjut terkait pengelolaan lahan di Gili Trawangan. Maka dari itu, kami mendorong Pemprov NTB untuk segera mengambil langkah konkret guna memperoleh kepastian hukum atas status lahan tersebut," ujar Marga Harun, Rabu (5/2/2025).

Komisi I DPRD NTB mendesak Pemerintah Provinsi untuk segera menyelesaikan persoalan ini dengan memastikan status hukum lahan yang jelas dan transparan.

Kejelasan ini diharapkan dapat menghindari potensi konflik berkepanjangan serta mengamankan aset daerah dari kemungkinan penyalahgunaan atau hilangnya potensi pendapatan bagi daerah.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut