Pertama adalah waktu pelaksanaan kampanye apakah sesuai dengan yang sudah ditetapkan atau tidak.
Kedua adalah tempat, apakah kampanye dilaksanakan bukan pada tempat yang dilarang untuk dilakukan kampanye sepeti fasilitas pemerintah, Rumah sakit maupun, tempat Pendidikan, tempat ibadah.
Sedangkan yang ketiga adalah isi kampanye yang seperti keterlibatan pihak yang dilarang, kampanye yang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945, berbau SARA.
Hasan mengungkapkan bahwa money politic, merupakan pelanggaran pidana yang dapat menyeret baik pemberi maupun penerimanya ke jalur hukum.
“Nilai uang tersebut tidak bermakna jika dibagi dalam kurun waktu kepala daerah menjabat. Perlu diingat, menerima uang dalam konteks ini dapat mengekang hak-hak masyarakat,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Kota Bima Atina menegaskan, sosialisasi dilaksanakan dengan dasar, Bawaslu memiliki peran aktif untuk meningkatkan pengawasan partisipatif dari seluruh lapisan masyarakat.
Bawaslu membutuhkan kolaborasi yang kuat dengan masyarakat.
Meningkatkan kolaborasi antara Bawaslu dengan kelompok masyarakat, menjadi kunci peningkatan partisipasi bersama masyarakat.
Sosialisasi pengawasan partisipatif ini, sengaja mengundang tokoh lintas agama, marbot masjid dan Ketua RT, yang mencerminkan keberagaman masyarakat.
“Kami berkeinginan mengundang seluruh RT, Marbot masjid se Kota Bima tapi karena berbagai keterbatasan, kami menggandeng dari wilayah-wilayah yang menurut kami cukup riskan,” ungkap Atina.
Meski demikian lanjut Atina, dengan adanya sejumlah RT, Marbot Masjid dan tokoh agama yang diundang saat ini, bisa melanjutkan informasi kepada pihak lain, serta masyarakat luas.
Sosialisasi ini diharapkan bukan hanya memberikan pemahaman mengenai pengawasan partisipatif, tetapi juga dalam rangka meningkatkan segi pengetahuan, pemahaman kepada peserta agar secara swadaya terlibat aktif dalam pengawasan.
"Juga, agar masyarakat juga memahami apa yang mesti dilakukan dan tidak dilakukan pada tahapan yang sedang dan akan berjalan," terangnya.
Hadir Anggota Bawaslu Kota Bima Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat & Humas (HP2H) Idhar. Narasumber lain yang dihadirkan dalam sosialisasi ini yaitu, dari Ketua KPU Kota Bima yang menyampaikan peran masyarakat untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024.
Juga ada Plt Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bima, H Mansyur SAg yang menekankan peran tokoh agama, hingga marbot untuk menciptakan Pilkada Damai tahun 2024.
Editor : Purnawarman