get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Sekda NTB Rosiadi Sayuti Jadi Tersangka Korupsi Proyek NCC, Rugikan Negara Rp 12 Miliar

KaKanwil Kemenkumham NTB Pastikan Bagi Merek yang Telah Terdaftar dapat Jaminan Perlindungan

Senin, 25 Maret 2024 | 13:28 WIB
header img
KaKanwil Kemenkumham NTB Pastikan Merek yang Telah Terdaftar dapat Jaminan Perlindungan. ist

Sehingga apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait pendaftaran maupun perlindungan, akan dilayani oleh Kanwil Kemenkumham NTB.

"Menkumham Yasonna H. Laoly mengamanatkan untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui program pendaftaran merek. Merek sebagai sebuah logo, simbol atau penamaan dari sebuah bisnis atau usaha sangat penting untuk di daftarkan secara resmi, agar si pengusaha atau si pebisnis ini punya dasar hukum ketika "merek" usahanya di salahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Ignatius.

Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan juga telah berkomitmen serius dalam memberikan kinerja yang berdampak bagi masyarakat, khususnya di bidang perekonomian dan perlindungan hukumnya. Parlindungan mengungkapkan, fungsi merek adalah untuk meningkatkan nilai ekonomi suatu produk dan dapat merefleksikan / mencitrakan reputasi dari suatu produk.

"Kami mengajak para pelaku bisnis dan UMKM, untuk segera mendaftarkan mereknya. Sebab, perlindungan merek menggunakan first to file principle (prinsip pendaftar pertama). Jadi kepemilikan hak atas merek dimiliki oleh orang yang mendaftarkannya pertama kali. Pendaftaran merek melahirkan hak ekslusif kepada pemilik merek untuk dalam jangka waktu tertentu," tutupnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut