Pemusnahan tersebut juga telah memperoleh persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.
"Sebagian barang akan dimusnahkan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Mataram, dan sebagian lainnya dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebun Kongok," jelas Bambang.
Menurut Bambang, pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak hanya dilakukan melalui operasi penindakan. Bea Cukai juga menjalankan pendekatan preventif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta dampak yang ditimbulkannya.
Sosialisasi dilakukan melalui berbagai saluran, mulai dari pertemuan langsung dengan masyarakat hingga pemanfaatan media cetak, elektronik, dan media lainnya.
Bambang juga mengapresiasi dukungan berbagai instansi dalam pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal di Pulau Lombok.
"Kami mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada seluruh instansi pemerintah, khususnya Satpol PP se-Pulau Lombok, jajaran TNI, POLRI, dan Kejaksaan, serta pihak terkait lainnya yang selama ini telah bersinergi dan berkolaborasi dengan Bea Cukai Mataram dalam pengawasan dan kegiatan penegakan hukum. Kami berharap sinergi dan kolaborasi ini dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan di masa mendatang," terang Bambang.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
