Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tambang Rp5.400 Triliun Ternyata Ada di NTB, Bahlil: Ada Emas dan Tembaga
Advertisement . Scroll to see content

Lewat Bali, Jalur Masuk Rokok Ilegal ke NTB Diidentifikasi Satpol PP dan Bea Cukai

Minggu, 23 November 2025 | 12:40 WIB
  • author Purnawarman
Lewat Bali, Jalur Masuk Rokok Ilegal ke NTB Diidentifikasi Satpol PP dan Bea Cukai
Kasatpol PP NTB Fathul Gani (kanan) dan Bea Cukai Balinusra (kiri) perkuat sinergi untuk menekan peredaran rokok ilegal melalui pengawasan jalur distribusi, operasi bersama, dan edukasi publik. istimewa

BALI, iNewsLombok.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. Fathul Gani, M.Si, melakukan pertemuan strategis dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali Nusa Tenggara (Balinusra) di Kantor DJBC Balinusra, Bali, pada Senin (3/11).

Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dalam menekan peredaran rokok ilegal yang masih marak memasuki wilayah NTB.

Sinergi Satpol PP NTB dan DJBC Balinusra Perkuat Pengawasan

Dalam diskusi tersebut, kedua institusi sepakat memperdalam sinergi pengawasan dan penindakan, khususnya terkait peredaran rokok ilegal yang kerap disuplai melalui jalur Bali dan sejumlah wilayah penyangga.

Kerja sama ini difokuskan pada penyelarasan langkah operasional di lapangan, terutama terkait patroli, pendataan, serta tindakan hukum terhadap pelanggar.

Identifikasi Jalur Masuk Rokok Ilegal ke NTB

Salah satu poin penting dalam pertemuan adalah pemetaan pola distribusi rokok ilegal yang masuk ke NTB. Melalui data perlintasan, pelabuhan rakyat, dan informasi intelijen, pemerintah berupaya mengetahui jalur mana saja yang sering dimanfaatkan para pelaku.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut