6,8 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Mataram, Kerugian Negara Capai Rp6,68 Miliar

Purnawarman
Bea Cukai Mataram dan Satpol PP NTB musnahkan barang ilegal senilai Rp11,29 miliar hasil 324 penindakan, demi lindungi masyarakat dan ekonomi daerah. iNewsLombok.id/Purnawarman

LOMBOK, iNewsLombok.id - Sinergi antara Bea Cukai Mataram dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali menunjukkan hasil nyata dalam upaya menekan peredaran barang ilegal.

Kedua lembaga tersebut memusnahkan barang hasil penindakan dengan nilai total mencapai Rp11,29 miliar, di halaman Kantor Bea Cukai Mataram, Kamis (23/10/2025).

Kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) ini dihadiri oleh Kepala Satpol PP NTB, Dr. H. Fathul Gani, M.Si., didampingi Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada (P2D).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut hasil 324 penindakan yang dilakukan Bea Cukai Mataram sejak April 2024 hingga Juni 2025. Penindakan dilakukan baik secara mandiri maupun berkolaborasi dengan Satpol PP provinsi/kabupaten/kota se-Pulau Lombok serta mendapat dukungan dari TNI dan Polri.

Barang ilegal yang dimusnahkan meliputi:

6.862.641 batang rokok ilegal berbagai merek,

115.221 gram tembakau iris (TIS),

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network