LOMBOK, iNewsLombok.id - Sebanyak 6.732.613 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek dimusnahkan Kantor Bea Cukai Mataram, Kamis (10/9/2026). Jutaan batang rokok tersebut merupakan bagian dari Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan selama periode Juli 2025 hingga Juni 2026.
Selain jutaan batang rokok ilegal, Bea Cukai Mataram turut memusnahkan 29.575 gram tembakau iris, 2.820 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 1.100 gram obat-obatan tanpa merek.
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram Bambang Parwanto mengatakan, barang-barang tersebut merupakan hasil dari 290 kali penindakan yang dilakukan selama satu tahun. Penindakan dilakukan Bea Cukai secara mandiri maupun melalui operasi gabungan bersama sejumlah instansi.
"Salah satu modus pelanggaran di bidang cukai yang marak terjadi saat ini yaitu penjualan rokok ilegal melalui e-commerce, dengan pendistribusian menggunakan jasa ekspedisi. Penindakan juga kami lakukan di jalur penyeberangan Pelabuhan Lembar, yang merupakan salah satu pintu masuk dan keluar arus barang dari dan menuju Pulau Lombok," ujar Bambang.
Dari keseluruhan penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8.346.841.883. Sementara total nilai barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp10.206.082.518.
Bambang menjelaskan, seluruh barang yang dimusnahkan telah dinyatakan melanggar ketentuan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta ketentuan larangan dan pembatasan dari instansi terkait.
Pemusnahan tersebut juga telah memperoleh persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.
"Sebagian barang akan dimusnahkan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Mataram, dan sebagian lainnya dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebun Kongok," jelas Bambang.
Menurut Bambang, pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak hanya dilakukan melalui operasi penindakan. Bea Cukai juga menjalankan pendekatan preventif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta dampak yang ditimbulkannya.
Sosialisasi dilakukan melalui berbagai saluran, mulai dari pertemuan langsung dengan masyarakat hingga pemanfaatan media cetak, elektronik, dan media lainnya.
Bambang juga mengapresiasi dukungan berbagai instansi dalam pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal di Pulau Lombok.
"Kami mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada seluruh instansi pemerintah, khususnya Satpol PP se-Pulau Lombok, jajaran TNI, POLRI, dan Kejaksaan, serta pihak terkait lainnya yang selama ini telah bersinergi dan berkolaborasi dengan Bea Cukai Mataram dalam pengawasan dan kegiatan penegakan hukum. Kami berharap sinergi dan kolaborasi ini dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan di masa mendatang," terang Bambang.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
