7.083 Batang Rokok Ilegal Disita, Ruang Gerak Pelaku di NTB Kian Sempit

Purnawarman
7.083 Batang Rokok Ilegal Disita di Sumbawa Barat. Istimewa

SUMBAWA, iNewsLombok.id - Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Provinsi NTB kembali melakukan operasi penegakan hukum di Kabupaten Sumbawa Barat.

Dalam kegiatan pengawasan yang digelar pada Jumat, 21 November 2025, petugas berhasil menggagalkan distribusi 7.083 batang rokok ilegal yang ditemukan di dua kecamatan, yakni Seteluk dan Brang Rea.

Langkah ini tidak hanya menyasar pengendalian peredaran barang ilegal, tetapi juga untuk menjaga ketertiban lingkungan dari potensi tindakan kriminal seperti pencurian atau aktivitas gelap lainnya.

Operasi dipimpin oleh Kabid Penegakan Perda (P2D) Satpol PP NTB, Muh Sujaan, yang menyebut bahwa total barang bukti yang diamankan berupa 288 bungkus rokok tanpa pita cukai dan 83 bungkus tembakau iris ilegal.

Selain melakukan penyitaan, tim juga memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai risiko hukum yang mengancam jika tetap memperjualbelikan produk tanpa cukai.

Kepala Satuan Pol PP Provinsi NTB, Dr. H. Fathul Gani, M.Si, mengapresiasi hasil operasi tersebut. Ia menilai bahwa tren penurunan jumlah rokok ilegal yang berhasil disita menunjukkan ruang gerak peredaran barang kena cukai ilegal di NTB semakin terbatas.

“Ini indikasi positif. Kami melihat operasi yang dilakukan secara berkelanjutan mulai memberikan efek pengurangan terhadap peredaran rokok ilegal,” ungkapnya, Selasa (2/12/2025).

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network