Dana BTT dan Mobil Listrik Jadi Perhatian Kejati NTB, KPK Beri Respons

Anggi Setiawati
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid (kiri), Jubir KPK Budi Prasetyo (kanan). (Foto: iNews.id)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan masih melakukan telaah terhadap dua laporan masyarakat yang menjadi sorotan publik, yakni dugaan penyimpangan Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp484 miliar dan proyek penyewaan 72 unit mobil listrik milik Pemerintah Provinsi NTB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan kedua laporan tersebut saat ini masih berada dalam tahap kajian oleh jajaran Kejati.

“Masih kita telaah (laporan BTT dan Mobil Listrik, red),” ungkap Harun saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).

Menurut Harun, proses telaah merupakan bagian dari tahapan awal sebelum penyidik menentukan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

Kasus Mobil Listrik Masih Puldata-Pulbaket

Salah satu laporan yang sedang dikaji berkaitan dengan proyek penyewaan 72 unit kendaraan listrik di lingkungan Pemprov NTB Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp14,7 miliar untuk masa sewa satu tahun.

Laporan tersebut diterima Kejati NTB dari masyarakat pada 2 Juni 2026 dan kini ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melalui proses pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (puldata-pulbaket).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Iya (sudah terima laporan),” kata Zulkifli kepada wartawan.

Namun ia menegaskan penanganan perkara masih berada pada tahap pendalaman.

“Kita pendalaman dulu,” ujarnya.

Pemprov NTB Hormati Proses Hukum

Menanggapi laporan tersebut, Pemerintah Provinsi NTB menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan seluruh dokumen maupun keterangan yang dibutuhkan aparat penegak hukum.

Juru Bicara Gubernur NTB, Akhsanul Khalik, menegaskan sikap resmi pemerintah daerah terkait polemik pengadaan jasa sewa kendaraan listrik.

“Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menghormati sepenuhnya proses yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi NTB terkait laporan masyarakat mengenai pengadaan jasa sewa kendaraan listrik Tahun Anggaran 2026,” demikian penegasan resmi Pemprov NTB.

Ia juga memastikan pemerintah akan bersikap kooperatif selama proses berlangsung.

“Pemerintah Provinsi NTB akan bersikap kooperatif serta memberikan dokumen, data, maupun keterangan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Laporan BTT Rp484 Miliar Jadi Sorotan

Selain proyek mobil listrik, Kejati NTB juga mengkaji laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp484 miliar dalam APBD NTB Tahun Anggaran 2025.

Polemik ini bermula dari pergeseran anggaran yang disebut berasal dari tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp515 miliar. Sejumlah kalangan mempertanyakan tidak munculnya temuan terkait pergeseran anggaran tersebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Empat anggota DPRD NTB sebelumnya juga telah meminta BPK RI melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan anggaran tersebut.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, turut memberikan respons singkat setelah menerima informasi mengenai jawaban BPK dan permintaan audit investigatif itu.

“Terimakasih Infonya,” jawab Budi, Rabu (12/8/2026).

Meski belum menyatakan akan mengambil langkah tertentu, respons tersebut menunjukkan informasi mengenai polemik BTT NTB telah sampai kepada KPK.

DPM Unram Desak Transparansi

Sorotan juga datang dari Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Mataram (DPM Unram). Organisasi mahasiswa itu mempertanyakan transparansi pengelolaan APBD NTB, khususnya terkait pergeseran dana BTT yang nilainya mencapai hampir setengah triliun rupiah.

Ketua DPM Unram, Maulana, menilai dana BTT memiliki fungsi khusus untuk keadaan darurat sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Dana BTT setengah triliun rupiah adalah uang rakyat yang secara aturan hukum diperuntukkan bagi kondisi darurat dan bencana, bukan kantong ajaib untuk membiayai proyek fisik reguler maupun janji politik kampanye. Mengalihkan dana sebesar itu hanya dengan instrumen Peraturan Gubernur dan memotong hak anggaran (budgetary rights) DPRD adalah tindakan yang merusak tatanan good governance. Ini merupakan tindakan melawan hukum pemerintah,” tegas Maulana dalam keterangan tertulisnya.

Hingga kini, Kejati NTB belum menyimpulkan adanya unsur tindak pidana dalam kedua laporan tersebut. Seluruh proses masih berada pada tahap telaah dan pendalaman melalui mekanisme pengumpulan data serta bahan keterangan.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network