Kejati NTB Mulai Dalami Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Gubernur Terkait Sewa 72 Mobil Listrik Rp14M

Sri Susantini
Kejati NTB mengonfirmasi tengah menelaah laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan sewa 72 mobil listrik Pemprov NTB senilai sekitar Rp14 miliar. Status perkara masih pada tahap telaahan. (Foto: Tangkapan Layar)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai melakukan telaah terhadap laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dalam pengadaan sewa mobil listrik tahun anggaran 2026 senilai sekitar Rp14 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih berada pada tahap kajian awal.

"Masih telaahan (terkait laporan Penyalahgunaan Kewenangan Gubernur sewa mobil listrik, red)," ungkap Harun kepada iNewsLombok, Senin (28/7/2026).

Berdasarkan data Kejati NTB, laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor 4215, diterima pada 2 Juni 2026.

Ringkasan laporan menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang Gubernur NTB dalam pengadaan sewa mobil listrik Tahun Anggaran 2026.

Pelapor Soroti Kenaikan Anggaran

Dalam dokumen pengaduan, pelapor menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses penganggaran hingga pelaksanaan pengadaan sewa mobil listrik senilai Rp14 miliar.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network