LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai melakukan telaah terhadap laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dalam pengadaan sewa mobil listrik tahun anggaran 2026 senilai sekitar Rp14 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih berada pada tahap kajian awal.
"Masih telaahan (terkait laporan Penyalahgunaan Kewenangan Gubernur sewa mobil listrik, red)," ungkap Harun kepada iNewsLombok, Senin (28/7/2026).
Berdasarkan data Kejati NTB, laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor 4215, diterima pada 2 Juni 2026.
Ringkasan laporan menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang Gubernur NTB dalam pengadaan sewa mobil listrik Tahun Anggaran 2026.
Pelapor Soroti Kenaikan Anggaran
Dalam dokumen pengaduan, pelapor menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses penganggaran hingga pelaksanaan pengadaan sewa mobil listrik senilai Rp14 miliar.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
