LOMBOK, iNewsLombok.id - Tim gabungan Satresnarkoba Polresta Lombok Tengah menangkap dua pria asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polresta Lombok Tengah.
Keduanya diamankan dalam Operasi Gabungan Kampung Sarang Narkoba yang berlangsung pada Selasa dini hari, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 02.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polresta Lombok Tengah AKP Mulyadi mengatakan operasi tersebut dilakukan dengan menyisir sejumlah lokasi yang dinilai rawan peredaran narkotika.
"Tim gabungan bergerak menyisir lokasi yang terindikasi rawan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar," ujar AKP Mulyadi di Praya, Lombok Tengah, Selasa.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial MR (26), mahasiswa asal Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, dan IA (34), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Penangkapan dilakukan di dua titik berbeda di Kecamatan Kopang. MR diamankan di pinggir Jalan Raya Kopang, sedangkan IA ditangkap di kawasan Simpang 4 Desa Kopang Rembiga.
Polisi Sita 1.008 Butir Ekstasi
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Total terdapat 1.008 butir narkotika sintetis golongan I jenis ekstasi yang dikemas dalam satu klip besar dan delapan klip berukuran kecil.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
