DPW PPP NTB Terbelah, Kubu Akri Klaim Jadi Plt Ketua, Muzihir Bantah Keabsahan SK

Purnawarman
Moh. Akri (kiri) mengklaim ditetapkan sebagai Plt Ketua DPW PPP NTB, sementara Muzihir (kanan) membantah keabsahan SK tersebut. (Foto: iNewsLombok.id)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memanas. Moh. Akri mengaku telah menerima Surat Keputusan (SK) DPP PPP yang menetapkannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP NTB.

SK tersebut disebut ditandatangani Wakil Ketua Umum DPP PPP Agus Suparmanto dan Sekretaris Jenderal DPP PPP Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin.

Akri menilai terbitnya SK tersebut semakin memperlihatkan adanya dualisme kepemimpinan di tubuh PPP NTB. Di sisi lain, Ketua DPW PPP NTB H. Muzihir membantah keabsahan SK tersebut dan menyatakan dokumen itu tidak memiliki dasar yang sah menurut AD/ART serta pedoman operasional partai.

Dokumen yang beredar bernomor 001/SK/DPW/W/X/2026 dan bertanggal 11 Oktober 2026. Dalam dokumen tersebut, selain menetapkan Akri sebagai Plt Ketua, DPP juga menetapkan Fauzan Basri sebagai Plt Sekretaris dan Heri Widodo sebagai Plt Bendahara. Masa tugas tersebut disebut berlangsung sampai terbentuknya kepengurusan definitif DPW PPP NTB periode 2026-2031.

Akri: “Dualisme Jadinya”

Akri yang juga anggota DPRD NTB dari Fraksi PPP membenarkan dirinya menerima SK tersebut. Ia menyebut keputusan DPP itu diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan organisasi yang selama ini menjadi sumber polemik.

“Ia, Dualisme jadinya,” ujar Akri, Minggu (18/10/2026).

Menurut Akri, persoalan internal PPP NTB tidak hanya berkaitan dengan kepemimpinan DPW. Polemik juga merembet pada pemberhentian kader serta penunjukan Plt di sejumlah DPC.

“Inikan Muzihir arogan dia. Pecat sana sini, sehingga tidak boleh. Sehingga Pansus memandang perlu ada Pelaksana Tugas untuk menyelaraskan apa yang menjadi kebijakan Pak Muzihir,” kata Akri.

Akri menyebut sejumlah daerah yang menurutnya terdampak kebijakan penunjukan Plt maupun pemberhentian kader, antara lain Lombok Timur, Lombok Utara, Dompu, Sumbawa Barat, dan Kota Bima.

Ia berharap keberadaan SK Plt tersebut justru dapat membuka ruang evaluasi bagi kedua pihak dan mendorong proses islah di tingkat DPP.

“Kita juga buat SK seperti itu supaya kita juga ingin melihat Muzihir mencabut SK-nya, biar sama-sama. Kan dia Arogan Muzihir di Daerah ini. Arogansinya itu. Hampir semua Cabang diberhentikan,” ujarnya.

Persoalan SK Pemecatan Akri

Akri juga mempersoalkan SK pemecatan terhadap dirinya. Ia menyebut surat tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP PPP Muhammad Mardiono, tetapi tidak dibubuhi tanda tangan Sekretaris Jenderal.

Menurut Akri, kelengkapan administrasi menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan dalam penerbitan keputusan organisasi.

“SK Dia (Muzihir, red) juga kan tidak sah, tidak ditandatangani oleh Sekjen. SK Dia tidak ditandatangani oleh Sekjen Dia. Dan UU Partai Politik harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal,” tegas Akri.

Ketika ditanya apakah dua SK yang kini menjadi sumber polemik memiliki posisi yang berimbang, Akri menjawab:

“Imbang jadinya,” ungkapnya.

Akri menyatakan akan segera melakukan konsolidasi dengan jajaran pengurus yang mendukung kepemimpinannya sembari menunggu proses islah di Jakarta.

“Saya di-PLT-kan oleh Waketum dan sama Sekjen untuk segera mengonsolidasikan terhadap pengurus yang di pihak Kita,” katanya.

“Segera melakukan Konsolidasi, sambil menunggu islah, kan sudah ada di Jakarta. Cuma kebijakan Berbeda-beda,” ujarnya.

Muzihir Bantah SK Plt

Terpisah, H. Muzihir menolak klaim Akri mengenai keabsahan SK Plt tersebut. Ia meminta seluruh pihak mengacu pada AD/ART dan pedoman operasional PPP untuk menentukan sah atau tidaknya sebuah keputusan organisasi.

“Saya sebenarnya mau balik bertanya sekarang, mau balik bertanya Akri, coba lihat AD/ART dan petunjuk operasional. Sah-kah sebuah Organisasi, bukan hanya PPP, seluruh Organisasi apa pun, Sah tidak SK ditandatangani Wakil Ketua? Itu saja,” kata Muzihir.

Muzihir mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada DPP PPP. Ia juga menyebut akan ada surat bantahan terhadap SK yang dipersoalkan.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network