3 Orang Tewas di Tambang Lantung, PAGAR SAMAWA Desak Penegakan Hukum

Purnawarman
Lokasi tambang ilegal di Lantung, Sumbawa. (Foto: istimewa)

SUMBAWA, iNewsLombok.id - Ketua Persatuan Gerakan Rakyat Samawa (PAGAR SAMAWA), Abdul Hakim yang akrab disapa Bang Akim, menyoroti dugaan maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Sumbawa, khususnya Kecamatan Lantung.

Menurut Bang Akim, penanganan dugaan pertambangan ilegal tidak boleh hanya menyasar pekerja atau masyarakat yang berada di lokasi tambang. Aparat penegak hukum dinilai perlu mengusut seluruh mata rantai kegiatan apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.

Rantai tersebut mencakup pemodal, pengelola, pemasok, pengangkut, hingga pihak yang diduga membeli atau menampung hasil tambang.

“Jangan hanya masyarakat kecil di lapangan yang menjadi sasaran penindakan. Kalau memang ditemukan aktivitas tambang tanpa izin, bongkar seluruh rantainya. Siapa pemodalnya, siapa pengelolanya, siapa yang menampung hasil tambangnya, dan siapa yang bertanggung jawab atas operasional di lokasi tersebut. Semua harus diperiksa berdasarkan bukti dan diproses sesuai hukum,” tegas Bang Akim.

Tiga Orang Tewas dalam Longsor Tambang Lantung

Desakan tersebut kembali mencuat setelah insiden longsor di kawasan tambang Lawang Tua, Kecamatan Lantung, pada 5 September 2026.

Peristiwa itu mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network