BREAKING NEWS: Roy Suryo Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Advokasi Sebut Tindakan Represif

iNews.id/Purnawarman
Roy Suryo saat menghadapi proses hukum. Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis mempersoalkan penangkapannya oleh Polda Metro Jaya. (Foto: MPI)

“Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” kata tim tersebut.

Dalam pernyataannya, TA-AKAA juga mengkritik proses hukum yang dinilai telah keluar dari prinsip keadilan dan independensi.

“Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi. Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” tegas TA-AKAA.

Selain menyampaikan kritik, tim advokasi juga mengajak masyarakat serta sejumlah tokoh untuk memberikan dukungan kepada Roy Suryo.

“Kami menghimbau kepada seluruh rakyat untuk terus mendukung dan mendoakan klien kami. Kepada para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu, mohon kiranya untuk berkenan datang ke Polda Metro Jaya hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pukul 11.00 WIB, guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan,” demikian pernyataan TA-AKAA.

Pernyataan tersebut ditandatangani Koordinator Litigasi TA-AKAA Petrus Selestinus, S.H. dan Koordinator Non Litigasi Ahmad Khozinudin, S.H.

Kasus hukum yang melibatkan Roy Suryo sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proses penyelidikan dan penegakan hukum terhadap sejumlah pihak yang aktif menyampaikan pendapat di ruang publik.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penangkapan merupakan tindakan paksa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan harus memenuhi alasan serta prosedur tertentu, termasuk adanya dugaan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network