Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, Oknum Brimob Polda NTB Jadi Tersangka

Ryan Fujiawan
Ilustrasi. Oknum anggota Brimob Polda NTB berinisial GY ditetapkan sebagai tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak. Berkas perkara telah dinyatakan P-21. (Foto: Istimewa)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Seorang oknum anggota Brimob Polda NTB berinisial GY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Perkara tersebut kini memasuki tahap lanjutan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyatakan berkas perkara GY telah lengkap atau P-21.

Kasi Intel Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya membenarkan bahwa jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap.

“Dinyatakan P-21 pada Selasa (15/9/2026),” kata Oka saat dihubungi di Mataram, Kamis (15/10/2026).

Dengan status P-21, proses hukum selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum atau tahap II. Hingga Kamis, jadwal pelaksanaan tahap tersebut masih dikoordinasikan antara penyidik dan pihak kejaksaan.

Dijerat Pasal 81 Ayat (2)

Dalam perkara ini, GY disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network