BREAKING NEWS: Roy Suryo Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Advokasi Sebut Tindakan Represif

iNews.id/Purnawarman
Roy Suryo saat menghadapi proses hukum. Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis mempersoalkan penangkapannya oleh Polda Metro Jaya. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsLombok.id – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyatakan keberatan atas penangkapan akademisi sekaligus pemerhati kebijakan publik Roy Suryo Notodiprojo oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).

Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, Roy Suryo dikabarkan ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut disampaikan oleh istrinya kepada pihak advokasi. Dalam waktu yang hampir bersamaan, tim juga memperoleh informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut diamankan.

Melalui siaran pers resmi, TA-AKAA menilai langkah penangkapan tersebut tidak sejalan dengan proses hukum yang semestinya karena Roy Suryo selama ini disebut bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.

“Pertama, kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” ujar Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis.

Tim advokasi menyebut, apabila penangkapan dilakukan dalam rangka pelimpahan tahap dua karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap, penyidik seharusnya dapat menempuh mekanisme pemanggilan terlebih dahulu.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network