Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp12,4 Miliar di BIZAM, WN China Juga Diamankan

Ryan Fujiawan
Petugas Bea Cukai Mataram menunjukkan barang bukti emas yang digagalkan saat hendak dibawa ke luar negeri melalui Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah. (Foto: istimewa)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Bea Cukai Mataram menggagalkan dugaan penyelundupan emas batangan senilai sekitar Rp12,4 miliar melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penindakan tersebut dilakukan terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial CGS pada Sabtu (3/10/2026). Ia diamankan saat hendak terbang dari BIZAM menuju Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Hong Kong.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan empat batang emas dengan berat total 5.003,6 gram. Hasil pemeriksaan Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Kelas I Surabaya memastikan logam tersebut merupakan emas murni dengan kadar di atas 99 persen.

Kepala Bea Cukai Mataram, Zaeni Rokhman, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai riwayat perjalanan CGS.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec) dan petugas di area boarding untuk melakukan pemantauan terhadap penumpang tersebut.

CGS tercatat sebagai penumpang maskapai Scoot dengan penerbangan TR259 dari BIZAM menuju Singapura. Dari Singapura, perjalanan direncanakan dilanjutkan ke Hong Kong menggunakan Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ-874.

Saat berada di ruang tunggu keberangkatan internasional, petugas mencurigai gerak-gerik CGS. Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap koper yang dibawanya.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network