Bahkan, ia menyebut muncul spekulasi yang lebih jauh, yakni kemungkinan langkah itu berkaitan dengan wacana pemilihan gubernur oleh DPRD di masa mendatang.
“Bisa jadi ini langkah pertama dari gubernur untuk itu,” katanya.
Karena itu, ia meminta agar gubernur bersedia hadir di persidangan untuk menjelaskan maksud, tujuan, dan dasar pemberian program tersebut agar tidak menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat.
“Jangan ada yang menghalangi upaya menghadirkan gubernur ke persidangan,” tegasnya.
Minta Mantan Sekda dan Tim Transisi Juga Dipanggil
Selain Gubernur NTB, Abdul Hakim juga meminta mantan Sekretaris Daerah NTB, Lalu Gita Aryadi, yang saat itu menjabat sebagai Ketua TAPD, ikut dipanggil untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
Menurutnya, pihak tim transisi pemerintahan juga mengetahui secara detail proses dan dinamika yang terjadi terkait dugaan gratifikasi tersebut.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
